Upah Minimum 2026: Buruh Ancam Aksi Nasional, Tuntut Kenaikan 8,5-10,5%

www.cnbcindonesia.com

image cover

Para buruh, melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5%. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, mereka mengancam akan menggelar aksi serempak di seluruh Indonesia pada 30 Oktober 2025. Aksi tersebut akan dipusatkan di Istana Negara atau Gedung DPR RI, dengan tuntutan utama penghapusan outsourcing, penolakan upah murah, dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan versi buruh.