Sandra Dewi Cabut Permohonan, Putusan Kasasi Harvey Moeis Kini Bisa Dieksekusi
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menetapkan putusan kasasi Harvey Moeis dapat dieksekusi. Keputusan ini diambil setelah Sandra Dewi, bersama Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, secara resmi mencabut permohonan penyitaan aset terkait kasus tersebut. Hakim menerima pencabutan yang dilakukan secara sukarela, menghentikan pemeriksaan keberatan dari para pemohon.
Berita Terbaru

ATSI Pantau Kajian Komdigi: Internet Satelit Langsung ke Ponsel

Manchester United Tepis Rumor Rekrut Kevin Filling, Ini Alasannya

Prabowo Restui Ditjen Pesantren, Kemenag Usulkan 5 Direktorat

Dampak Krisis Iklim: Kesehatan Manusia Terancam, Kematian Akibat Panas Melonjak

Della Sabrina Khawatir, Irfan Hakim Justru Sakit Saat Tak Ada Pekerjaan

Komisaris Pertamina Pastikan Kualitas BBM di SPBU Sepaku, Libatkan Tim Serv-Q

Penjualan iPhone 17 Melejit, Tapi Model Air Kurang Laku?

Inter Milan Kalahkan Fiorentina 3-0, Chivu Puji Kesabaran Tim

Tito Karnavian Desak Pemda, Percepat Lahan Kopdeskel Merah Putih

Malaysia Teguh Larang Ekspor Logam Tanah Jarang Mentah, Prioritaskan Nilai Tambah
