Harvey Moeis Belum Dipenjara Meski Vonis Inkrah 20 Tahun, Ini Kata Kejagung

Terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, belum juga dieksekusi ke penjara meskipun vonis 20 tahun sudah inkrah sejak Juni 2025. Kejaksaan Agung menjelaskan penundaan ini disebabkan oleh proses administrasi menunggu salinan putusan resmi. Selain itu, keberatan hukum dari istrinya, Sandra Dewi, terkait penyitaan aset juga sempat menunda eksekusi, namun kini keberatan tersebut telah dicabut.
Berita Terbaru

Telkom: Program Digistar Siapkan Talenta untuk Industri

Netizen Patah Hati, Megawati Resmi Hengkang dari Manisa BBSK

Muhaimin Targetkan Bansos Hanya untuk 2 Kelompok: Lansia dan Difabel

Badai Melissa Terkuat di Dunia Hantam Karibia, 7 Tewas

Ratu Meta Lelah: Nafkah Anak Rp 5 Juta, KDRT Mandek di Kepolisian

Pertamina Rayakan Sumpah Pemuda, Simon Mantiri: Mimpi Besar Penentu Sejarah Energi

Telin Perkuat Konektivitas Digital Asia Tenggara Lewat Kabel Laut ICE II

Jay Idzes Ungkap Beban Kapten Timnas Indonesia di Sassuolo

Megawati Sudah Ingatkan Soal Whoosh Sejak 2015, PDIP Desak Usut Mark Up

Tragedi Udara Kenya: 11 Orang Tewas dalam Kecelakaan Pesawat Turis