17 Anggota TNI AD Terancam 9 Tahun Penjara karena Tewaskan Prada Lucky
Sebanyak 17 anggota TNI AD dari Batalyon TP 834/WM Nagekeo didakwa atas kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Saputra Namo. Para terdakwa terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Persidangan di Pengadilan Militer III-15 Kupang telah dimulai, dengan beberapa saksi, termasuk orang tua korban, telah memberikan keterangan. Kasus ini menarik perhatian publik terkait penegakan hukum di lingkungan militer.
Berita Terbaru

Kebiasaan Pakai Ponsel Tunjukkan Kelas Sosial, Benarkah?

Ricard Jove: Hanya 1-2 Pembalap Gantikan Marc Marquez, Isu Pensiun Menguat?

Danantara Siap Ambil 35% Saham Pabrik Petrokimia Lotte Cilegon

Badai Melissa: 49 Tewas, Badai Terkuat Atlantik Landa Karibia

Acha Septriasa Buka Suara soal Perceraian, Cinta Tak Pernah Hilang

Nestlé Indonesia Raih MECA 2025: Komitmen Hijau Lewat Sedotan Kertas

Samsung Borong 50.000 GPU Nvidia: Bangun Megapabrik AI, Dongkrak Kinerja 20 Kali

Mengejutkan! Wayne Rooney Sebut Tevez Duet Terbaik, Kalahkan Ronaldo di MU

Tito Karnavian: Ini Biang Kerok Selisih Dana Pemda di BI dan Kas Daerah

700 Tewas dalam Kerusuhan Pascapemilu Tanzania, Komunikasi Terputus
