Nikita Mirzani Tidak Terbukti Lakukan Pencucian Uang (TPPU)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan aktris Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim Ketua Kairul Soleh menyatakan tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait Pasal 2 ayat 1 tidak dapat dibuktikan. Putusan ini menjadi sorotan setelah sebelumnya Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara untuk kasus lain.
Berita Terbaru

YouTube Hapus Ratusan Video HAM Palestina, Terkait Sanksi AS?

Hansi Flick Frustrasi Berat, Gaya Bertahan Barcelona Kini Mudah Dibaca Lawan

Kebakaran Pabrik Limbah di Bekasi: Tak Ada Korban Jiwa, Diduga Korsleting

Rusia Luncurkan Kartu SIM Anak, Orang Tua Bisa Lacak Lokasi Real-time

Drama 'Cinta Sepenuh Jiwa': Lala Diusir Lidya, Julian Panik Mencari ke Taman Danau

OJK: Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.181 T, Tumbuh 3,39% per September

OpenAI Targetkan Pendapatan Rp 333 Triliun, Siapkan Investasi USD 1,4 Triliun

AC Milan: Pulisic Kembali, Siap Gempur Parma di Serie A

Ahmad Muzani: Tak Ada Halangan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Rusia Jadi Tuan Rumah Kongres Bahasa Indonesia Pertama, Dorong Pengakuan Global
