Nikita Mirzani Prediksi TPPU Gugur, Tetap Banding Vonis 4 Tahun Penjara

Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menunjukkan respons santai, bahkan mengaku sudah memprediksi bahwa pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan digugurkan. Meskipun vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, Nikita menyatakan keberatan dan siap mengajukan banding atas putusan tersebut.
Berita Terbaru

Gen Z: AI Canggih, Tapi Autentisitas Manusia Tak Tergantikan

Carabao Cup: Wolves vs Chelsea, Ajang Pembuktian di Tengah Krisis?

Pedagang Barito Belum Berjualan di Sentra Lenteng Agung, Kios Lama Dibongkar

Gempa 6,1 SR Guncang Turki Barat, Bangunan Rusak Kembali Runtuh

Rachel Vennya: Berani Jadi Diri Sendiri Lewat Kampanye 'Percaya' This Is Your

ESDM: Ratusan Ribu Lapangan Kerja Tercipta Lewat Hilirisasi

Komdigi: Pemerataan 4G Prioritas Utama Sebelum 5G Nasional

Juara Dunia Bulu Tangkis Chen Tang Jie Heboh, Repost Foto Cantik Jia Yi Fan

Proyek DME: China, Korea, Eropa Lirik Hilirisasi Batu Bara Indonesia

Menhan Belgia: Moskwa Rata Tanah Jika Rusia Serang Brussels