Nikita Mirzani Divonis Jauh Lebih Ringan, Siap Ajukan Banding

Nikita Mirzani menerima vonis lebih ringan dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, jauh di bawah tuntutan jaksa 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Ia bahkan telah memprediksi gugurnya pasal TPPU. Meskipun demikian, Nikita menyatakan keberatan dan siap mengajukan banding atas putusan tersebut.
Berita Terbaru

Samsung: AI Hanya Alat Bantu, Interaksi Manusia Tak Tergantikan

Aturan 2 Musim INEOS: Manuel Ugarte Terancam Didepak dari Manchester United

Pemprov Jabar Uji Coba WFH ASN, Pelayanan Publik Dijamin Aman

Venezuela Klaim Gagalkan Operasi CIA Picu Perang Karibia

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun, Reza Gladys: Integritas Produk Terbukti!
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1849992/original/008310100_1517286621-20180129-The-Spheres_-Kantor-Baru-Amazon-yang-Mirip-Rumah-Kaca-AP-1.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/dlA7uk-J2c-BTtxoiuZrOOSxfWk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc()/kly-media-production/medias/1849992/original/008310100_1517286621-20180129-The-Spheres_-Kantor-Baru-Amazon-yang-Mirip-Rumah-Kaca-AP-1.jpg)
Amazon PHK 14.000 Karyawan, Fokus Investasi AI Generatif

Elon Musk Resmi Luncurkan Grokipedia, Ensiklopedia AI Penantang Wikipedia

Rafael Leao: Potensi Besar, Gol Stagnan di Milan, Allegri Tetap Percaya

Ketua Bawaslu Anggap Janggal Laporan Korupsi: BPK Beri WTP, Data Mana?

Tiga Warga Palestina Tewas: Israel Lancarkan Serangan Udara di Jenin