Pemerintah Resmi Terapkan Pajak Karbon Energi Tak Terbarukan

finance.detik.com

Pemerintah Indonesia akan menerapkan pajak karbon untuk pemanfaatan energi tak terbarukan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional, yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 15 September 2025. Pajak karbon akan diberlakukan bertahap, dengan mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan. Selain itu, pemerintah juga menyediakan insentif bagi upaya pengurangan emisi gas rumah kaca di sektor energi.

Cari berita serupa