Pemerintah Resmi Terapkan Pajak Karbon Energi Tak Terbarukan
Pemerintah Indonesia akan menerapkan pajak karbon untuk pemanfaatan energi tak terbarukan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional, yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 15 September 2025. Pajak karbon akan diberlakukan bertahap, dengan mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan. Selain itu, pemerintah juga menyediakan insentif bagi upaya pengurangan emisi gas rumah kaca di sektor energi.
Berita Terbaru

Ponsel Tak Menguping Percakapan Anda, Tapi Aplikasi Rekam Layar Diam-diam

Chivu Ungkap Alasan Lautaro Martinez Ditarik Keluar Saat Inter Lawan Kairat

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Segera Disidangkan, Berkas TPPU Telah Dilimpahkan

Belgia Sita Kargo Militer Swiss untuk Israel di Liege

Aditya Zoni Terpukul, Ungkap Kondisi Ammar Zoni di Lapas: 'Mata Ditutup Saat Minum'

PGN Mulai Bangun Injection Point Biomethane di Sumsel, Dorong Energi Bersih

Sora OpenAI Meluncur di Android, Kekhawatiran Deepfake Meningkat

Dicemooh Fans Brugge, Lamine Yamal: Itu Pujian Karena Saya Main Bagus

DPR RI: Ratifikasi Konvensi PBB & RUU KKS, Kunci Keamanan Siber Nasional

Abdullah Hammoud Menang Telak, Kembali Pimpin Dearborn sebagai Wali Kota
