OJK Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya, Modal Inti Tak Terpenuhi
OJK telah menyetujui pencabutan izin usaha PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa di Nganjuk, Jawa Timur, berdasarkan permohonan pemegang saham. Alasan utamanya adalah ketidakmampuan BPR memenuhi modal inti minimum. OJK menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan melalui pengawasan berkelanjutan. Prosedur ini mengikuti POJK Nomor 7 Tahun 2024.
Berita Terbaru

Bumi Punya Kuasi-Bulan Baru, 2025 PN7 Tersembunyi Puluhan Tahun?

Juventus vs Udinese: Debut Pelatih Interim, Mampukah Bangkit dari Keterpurukan?

Prabowo Undang Dasco, Bahas Situasi Nasional dan Arah Pembangunan

Rio De Janeiro: 60 Tersangka dan 4 Polisi Tewas dalam Penggerebekan Narkoba

Sinetron 'Cinta Sepenuh Jiwa': Lala Mulai Curiga, Hasbi Selingkuh?

Prabowo Tunjuk Nanik S Deyang Pimpin Program Makan Bergizi Gratis

China Bangun Data Center Bawah Laut, Hemat Energi Rp4,4 Triliun

Liverpool Dibayangi Rekor Buruk Lawan Crystal Palace di Carabao Cup

Anggota DPRD DKI Dukung Kenaikan Tarif Transjakarta, Ungkap Beban Subsidi

PM Jepang Sanae Takaichi Kunjungi Kuil Yasukuni, Picu Kontroversi dan Kemarahan
