DKI Jakarta Resmi Beri Diskon PBB-P2, Hingga 100% untuk Siapa?

Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan Kepgub Nomor 857 Tahun 2025 tentang pengurangan dan pembebasan PBB-P2. Aturan ini memberikan keringanan pajak melalui diskon otomatis hingga 75% untuk rumah sakit nirlaba dan sekolah swasta, serta diskon permohonan hingga 100% bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan objek pajak terdampak bencana, berlaku surut sejak 27 Agustus 2025.
Berita Terbaru

Vivobook S14: Laptop AI Tipis-Ringan ASUS, Produktivitas Seharian

Vinicius Junior Ngamuk Diganti, Eks Pemain Madrid: Kendalikan Emosi!

Cegah Jemaah Hilang, DPR Usul Kartu Nusuk Dibagikan di Indonesia

Trump Ajak PM Takaichi ke Kapal Induk, Incar Investasi USD 550 M

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara: Pihak Reza Gladys Bersyukur

Menteri ESDM Apresiasi Kontribusi Pengusaha, Target Lifting Minyak Tercapai

KORIKA: AI Bukan Solusi Semua Masalah, Berpikir Kritis Tetap Kunci

Manchester United: Laju Positif Berlanjut, Forest Jadi Korban Berikutnya?

Cak Imin: Setahun Kemenko PM, Jutaan Keluarga Miskin Rasakan Manfaat

Arab Saudi Bangun Stadion "Di Atas Langit", Siap Sambut Piala Dunia 2034