Bank Bangkrut Bertambah: OJK Cabut Izin BPR Nagajayaraya, Ini yang ke-6

economy.okezone.com

image cover

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa, menjadikannya bank keenam yang bangkrut di Indonesia sepanjang 2025. Pencabutan izin ini diajukan langsung oleh pemegang saham sebagai langkah self liquidation karena BPR tersebut belum memenuhi ketentuan modal inti minimum. Proses ini disahkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK pada 8 Oktober 2025, sesuai Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024.