Bank Bangkrut Bertambah: OJK Cabut Izin BPR Nagajayaraya, Ini yang ke-6

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa, menjadikannya bank keenam yang bangkrut di Indonesia sepanjang 2025. Pencabutan izin ini diajukan langsung oleh pemegang saham sebagai langkah self liquidation karena BPR tersebut belum memenuhi ketentuan modal inti minimum. Proses ini disahkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK pada 8 Oktober 2025, sesuai Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024.
Berita Terbaru

Bill Gates: Dulu Anggap Tidur Tanda Kemalasan, Kini Sadar Pentingnya Otak

Drama El Clasico: Vinicius Junior Ngamuk Saat Ditarik Keluar Lapangan

Sengketa Ijazah Jokowi: Pemohon Minta KPU Dihadirkan di Sidang

Tur Asia Trump: Mediasi Damai Thailand-Kamboja, Selamatkan Jutaan Nyawa

Azia Riza Nekat Jadi Chef, Bikin Kaget Dapur Restoran Jepang

IMIP Buka Suara: Perkelahian TKA Bukan Mandor, Kabar Tewas Hoax

Telkom: Program Digistar Siapkan Talenta untuk Industri

7 Pembalap MotoGP AS: 15 Gelar Juara Dunia, Ungguli Spanyol!

DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Tokoh Daerah Berkontribusi

Kecelakaan Pesawat di Kenya: 11 Orang Tewas, Mayoritas Turis Asing