Umrah Mandiri Resmi Legal, Kemenag Siapkan Aturan Perlindungan Jemaah

image cover

Kementerian Haji dan Umrah telah memastikan bahwa pelaksanaan umrah mandiri kini legal dan akan dilindungi oleh negara. Untuk mengatur tata laksananya, Kementerian sedang menyiapkan Peraturan Menteri sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa legalisasi ini adalah keniscayaan dan bertujuan melindungi jemaah, meskipun ada kekhawatiran dari asosiasi penyelenggara umrah.