Umrah Mandiri Resmi Diatur UU Indonesia, Ikuti Kebijakan Saudi

nasional.kompas.com

image cover

Pemerintah Indonesia, melalui UU Nomor 14 Tahun 2025, kini resmi mengatur skema umrah mandiri, menyusul kebijakan Arab Saudi yang telah lebih dulu mengizinkannya. Anggota Komisi VIII DPR Aprozi Alam menyatakan, meskipun ada keberatan dari biro perjalanan, kepentingan masyarakat menjadi prioritas. Calon jemaah umrah mandiri wajib memenuhi syarat seperti beragama Islam, memiliki paspor, dan mendaftar melalui platform online Nusuk.