Umrah Mandiri Resmi Diatur UU Indonesia, Ikuti Kebijakan Saudi

Pemerintah Indonesia, melalui UU Nomor 14 Tahun 2025, kini resmi mengatur skema umrah mandiri, menyusul kebijakan Arab Saudi yang telah lebih dulu mengizinkannya. Anggota Komisi VIII DPR Aprozi Alam menyatakan, meskipun ada keberatan dari biro perjalanan, kepentingan masyarakat menjadi prioritas. Calon jemaah umrah mandiri wajib memenuhi syarat seperti beragama Islam, memiliki paspor, dan mendaftar melalui platform online Nusuk.
Berita Terbaru

CEO Groq: Arab Saudi Pusat Infrastruktur AI Dunia, Unggul Berkat Energi

Insiden Carvajal-Yamal Usai El Clasico, Timnas Spanyol Terpecah?

Pemerintah: PLTN Bukan Opsi Terakhir, Kunci Ketahanan Energi Nasional

KBRI Astana Gelar ASEAN Badminton 2025, Perkuat Diplomasi dan Persahabatan

Sophie Turner dan Chris Martin Dikabarkan Pacaran Usai Sama-sama Putus

Hari Listrik Nasional ke-80: Refleksi Sejarah dan Komitmen PLN untuk Energi Bersih

AS dan Cina Sepakati Final Nasib TikTok, Trump-Xi Siap Teken

Aprilia Ungkap Rahasia Juara MotoGP: 70% Pebalap, 30% Motor

Menkeu Purbaya: Kejar Ekonomi Riil, Underground Economy 'Zero Result'

Paul Biya, 92 Tahun, Kembali Pimpin Kamerun: Periode ke-8 Tanpa Kampanye Fisik