NIK KTP Disalahgunakan Pinjol? Ini Cara Cepat Melapor ke OJK

Masyarakat dihadapkan pada maraknya kasus penyalahgunaan NIK KTP untuk utang pinjaman online (pinjol) ilegal. OJK telah memperkenalkan istilah 'pindar' untuk membedakan layanan legal. Jika NIK KTP disalahgunakan, langkah cepat yang bisa diambil adalah segera melaporkan ke OJK melalui kanal resmi seperti telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email, dengan menyertakan bukti penyalahgunaan data.
Berita Terbaru

Gen Z: AI Canggih, Tapi Autentisitas Manusia Tak Tergantikan

Carabao Cup: Wolves vs Chelsea, Ajang Pembuktian di Tengah Krisis?

Pemprov Jabar Uji Coba WFH ASN, Pelayanan Publik Dijamin Aman

Venezuela Klaim Gagalkan Operasi CIA Picu Perang Karibia

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Lolos TPPU

Kemenkeu Siapkan Aturan Baru Pinjaman Kopdes Merah Putih, Prabowo Terbitkan Inpres

Komdigi: Pemerataan 4G Prioritas Utama Sebelum 5G Nasional

Juara Dunia Bulu Tangkis Chen Tang Jie Heboh, Repost Foto Cantik Jia Yi Fan

Ketua Bawaslu Anggap Janggal Laporan Korupsi: BPK Beri WTP, Data Mana?

Tiga Warga Palestina Tewas: Israel Lancarkan Serangan Udara di Jenin