Kemnaker: RPTKA Mutlak, Pelanggar Aturan TKA Terancam Sanksi

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh perusahaan di Indonesia untuk mematuhi regulasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) adalah persyaratan mutlak, dan pelanggaran akan dikenai sanksi. Kemnaker juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan praktik TKA yang tidak sesuai ketentuan, menyusul tindakan tegas yang baru-baru ini dilakukan di salah satu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Berita Terbaru

Produksi iPhone Air Dipangkas 80%, Gagal Tarik Minat Konsumen?

Vinicius Jr. dan Madrid 'Beringas' ke Lamine Yamal: "Cuma Bisa Oper Belakang!"

Prabowo: Persatuan ASEAN Fondasi Utama di Tengah Dunia Terpecah

Ketegangan Meningkat: Kapal Perang AS Berlabuh Dekat Venezuela, Maduro Murka

Atap Lapangan Padel di Jakarta Ambruk, Turnamen Artis Mencekam

SKK Migas & INPEX Selesaikan Studi CCS, Proyek Abadi Masela Siap Lanjut

iPad Pro Berikutnya Bakal Adopsi Teknologi Pendingin Canggih iPhone 17 Pro

El Clasico Panas: Jude Bellingham Sindiran Keras ke Lamine Yamal

Sugiono: Pasar Digital ASEAN Diproyeksi Rp15.000 Triliun, Ini Kuncinya

10 Terdakwa Pelecehan Siber Brigitte Macron Disidang di Paris Hari Ini