Kemnaker: RPTKA Mutlak, Pelanggar Aturan TKA Terancam Sanksi

www.liputan6.com

image cover

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh perusahaan di Indonesia untuk mematuhi regulasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) adalah persyaratan mutlak, dan pelanggaran akan dikenai sanksi. Kemnaker juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan praktik TKA yang tidak sesuai ketentuan, menyusul tindakan tegas yang baru-baru ini dilakukan di salah satu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).