Tribunal Gaza: Israel Lakukan Genosida di Gaza, Komunitas Internasional Diminta Bertindak

Tribunal Gaza pada Minggu, 26 Oktober 2025, mengeluarkan putusan akhir yang menyatakan Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Putusan ini disampaikan setelah sidang publik empat hari di Istanbul, di mana para ahli dan saksi memaparkan bukti kejahatan sistematis. Tribunal menyerukan komunitas internasional untuk segera mengambil langkah menghentikan genosida, menegaskan bahwa ini adalah tanggapan masyarakat sipil terhadap impunitas dan menjadi arsip berharga tentang kebenaran.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI