Natalius Pigai: Korupsi Harus Dikategorikan Pelanggaran HAM

image cover

Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar korupsi dikategorikan sebagai pelanggaran HAM dalam revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999. Menurut Pigai, korupsi berhubungan langsung dengan kerugian hak ekonomi, sosial, dan budaya manusia, bahkan dapat menyebabkan kematian atau merampas hak dasar masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan. Usulan ini telah dibahas bersama sejumlah pegiat HAM.