Natalius Pigai: Korupsi Harus Dikategorikan Pelanggaran HAM

Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar korupsi dikategorikan sebagai pelanggaran HAM dalam revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999. Menurut Pigai, korupsi berhubungan langsung dengan kerugian hak ekonomi, sosial, dan budaya manusia, bahkan dapat menyebabkan kematian atau merampas hak dasar masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan. Usulan ini telah dibahas bersama sejumlah pegiat HAM.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak