Indonesia Sambut Fatwa ICJ: Israel Wajib Permudah Bantuan Kemanusiaan Gaza

Indonesia menyambut fatwa hukum Mahkamah Internasional (ICJ) yang mewajibkan Israel mempermudah bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina. Kemlu menegaskan keputusan ini sejalan dengan aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional. ICJ menekankan Israel harus memenuhi kewajibannya di bawah hukum internasional, termasuk memastikan kebutuhan dasar rakyat Palestina, melindungi tenaga medis, dan menghormati hak asasi manusia, serta tidak menggunakan metode 'starvation' terhadap warga sipil.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak