Indonesia Sambut Fatwa ICJ: Israel Wajib Permudah Bantuan Kemanusiaan Gaza

image cover

Indonesia menyambut fatwa hukum Mahkamah Internasional (ICJ) yang mewajibkan Israel mempermudah bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina. Kemlu menegaskan keputusan ini sejalan dengan aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional. ICJ menekankan Israel harus memenuhi kewajibannya di bawah hukum internasional, termasuk memastikan kebutuhan dasar rakyat Palestina, melindungi tenaga medis, dan menghormati hak asasi manusia, serta tidak menggunakan metode 'starvation' terhadap warga sipil.