Polemik Sumber Air Aqua: ESDM Tegaskan Pengambilan Air Tanah Diatur Ketat

www.cnbcindonesia.com

image cover

Kementerian ESDM menanggapi polemik penggunaan air tanah oleh produsen AMDK Aqua. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa semua kegiatan pengambilan air tanah, termasuk oleh perusahaan AMDK, diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024. Izin diberikan setelah evaluasi teknis, dan pelanggaran akan ditindak tegas, termasuk penghentian operasi. Sebagian besar perusahaan air mineral di Indonesia memang menggunakan air tanah.