Polemik Sumber Air Aqua: ESDM Tegaskan Pengambilan Air Tanah Diatur Ketat

Kementerian ESDM menanggapi polemik penggunaan air tanah oleh produsen AMDK Aqua. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa semua kegiatan pengambilan air tanah, termasuk oleh perusahaan AMDK, diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024. Izin diberikan setelah evaluasi teknis, dan pelanggaran akan ditindak tegas, termasuk penghentian operasi. Sebagian besar perusahaan air mineral di Indonesia memang menggunakan air tanah.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak