Pemerintah Legalkan Umrah Mandiri, Industri Khawatir Tanpa Pengawasan

www.liputan6.com

image cover

Pemerintah Indonesia telah melegalkan praktik umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Beleid ini memungkinkan individu mengelola perjalanan umrah tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran dari pelaku industri, seperti CEO Nusa Travel Amiru Hasan, yang menyoroti potensi masalah jika tidak ada pengawasan ketat dan bimbingan ibadah yang memadai.