Pemerintah Legalkan Umrah Mandiri, Industri Khawatir Tanpa Pengawasan

Pemerintah Indonesia telah melegalkan praktik umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Beleid ini memungkinkan individu mengelola perjalanan umrah tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran dari pelaku industri, seperti CEO Nusa Travel Amiru Hasan, yang menyoroti potensi masalah jika tidak ada pengawasan ketat dan bimbingan ibadah yang memadai.
Berita Terbaru

Hentikan Total Iklan Mengganggu di HP Android, Begini Caranya

Drama 10 Pemain: Persik Kediri Paksa PSM Berbagi Poin di BRI Super League

Dukcapil: KTP WNA Israel Aron Geller Palsu, Data Tak Ada di SIAK

Faksi Palestina, Termasuk Hamas, Sepakat Komite Teknokrat Kelola Gaza Pasca-Perang

Aqeela Calista Dominasi SCTV Awards 2025, Bawa Pulang Empat Piala

BI Catat Dana Asing Keluar Rp0,94 T, Saham Justru Diborong

YouTube Luncurkan AI Baru: Lindungi Kreator dari Deepfake Peniru Wajah

Diwarnai Kartu Merah, Persik Kediri Imbangi PSM Makassar 1-1

Bus Wisata Terguling di Tol Pemalang, Empat Orang Tewas

Ali Larijani: Trump Mirip Hitler, KTT Gaza Hanya "Pertunjukan"