Nurhadi Kembali Ditahan, KPK Sita Rp4,6 Miliar Hasil Kebun Sawit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita Rp4,6 miliar hasil kebun sawit terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyitaan ini dilakukan dalam dua tahap, dengan yang terbaru pada 23 Oktober setelah pemeriksaan saksi. Kebun sawit tersebut dalam kondisi produktif, sehingga setiap hasilnya akan terus disita sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset. Nurhadi sendiri baru-baru ini kembali ditahan oleh KPK.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas