Nurhadi Kembali Ditahan, KPK Sita Rp4,6 Miliar Hasil Kebun Sawit

nasional.sindonews.com

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita Rp4,6 miliar hasil kebun sawit terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyitaan ini dilakukan dalam dua tahap, dengan yang terbaru pada 23 Oktober setelah pemeriksaan saksi. Kebun sawit tersebut dalam kondisi produktif, sehingga setiap hasilnya akan terus disita sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset. Nurhadi sendiri baru-baru ini kembali ditahan oleh KPK.