KPK Sita Uang Asing dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dalam mata uang asing saat memeriksa tiga saksi dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Polresta Yogyakarta. Penyitaan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahun 2023-2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyitaan tersebut dan mengimbau saksi lain untuk kooperatif.
Berita Terbaru

ITSEC Ungkap: Data Bocor Bukan Cuma dari Sistem, Tapi Kelalaian Konsumen

Indra Sjafri: FIFA Matchday November Kunci Persiapan Timnas SEA Games 2025

Kejati DKI Sita Tiga Senpi Milik Terdakwa Korupsi Bank Jatim

Wanita Malaysia Disiksa Setiap Hari: Dijual Sindikat Penipuan di Kamboja

Ammar Zoni Siap Buktikan Tak Bersalah, Lawan Dakwaan Narkoba Rutan

Saham NIRO Melejit 128%, Pimpin Top Gainers BEI Pekan Ini

Bandar Kripto WazirX Kembali Beroperasi, Setelah Rp 3,8 T Lenyap Dicuri

Erick Thohir Pastikan Atlet Indonesia Tetap Berlaga di Ajang Internasional

Tragedi Udara Venezuela: Pesawat Terbakar, 2 Tewas Gagal Lepas Landas

KTT ASEAN ke-47: Malaysia Jadi Pusat Diplomasi, Trump Hadir