KPK Sita Uang Asing dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut

www.cnnindonesia.com

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dalam mata uang asing saat memeriksa tiga saksi dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Polresta Yogyakarta. Penyitaan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahun 2023-2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyitaan tersebut dan mengimbau saksi lain untuk kooperatif.