KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai Tersangka Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka. Pemanggilan ini terkait dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Indra telah ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya, namun belum ditahan karena KPK masih menunggu kelengkapan dokumen perhitungan kerugian negara.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas