KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai Tersangka Korupsi

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka. Pemanggilan ini terkait dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Indra telah ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya, namun belum ditahan karena KPK masih menunggu kelengkapan dokumen perhitungan kerugian negara.