KPK Bantah Larang Periksa Rajiv, Sumber Tempo Ungkap Instruksi Berbeda

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membantah tudingan melarang pemeriksaan politikus NasDem Rajiv terkait kasus korupsi CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Fitroh menegaskan pimpinan telah memerintahkan penyidikan diselesaikan dan Rajiv akan diperiksa jika ada bukti. Namun, sumber Tempo menyebut penggeledahan rumah Rajiv urung dilakukan karena instruksi Direktur Penyidikan KPK, yang diduga atas permintaan Fitroh. Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu juga membantah larangan, menyatakan Rajiv tidak diperiksa karena bukan anggota Komisi XI DPR RI.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas