Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Lahan Tol Rp4 Miliar

image cover

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah, Hazairin Masrie dan Ahadiya Seftiana, sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pembebasan lahan tol Bengkulu-Taba Penanjung tahun 2019-2020. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4 miliar akibat kesalahan perhitungan ganti rugi tanam tumbuh. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh Kejati Bengkulu.