Kejagung Ungkap: Sandra Dewi Terima Rp3,1 M dari Harvey Moeis, Disamarkan Utang

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa aktris Sandra Dewi menerima aliran dana sebesar Rp3,15 miliar dari suaminya, Harvey Moeis, melalui Helena Lim. Dana tersebut disamarkan sebagai pembayaran utang, meskipun Sandra Dewi tidak memiliki hubungan utang piutang dengan Helena Lim. Fakta ini terungkap dalam sidang keberatan Sandra Dewi atas penyitaan asetnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Uang tersebut ditransfer dalam tiga kali transaksi pada 21 Juni 2018 dari PT Quantum Skyline Exchange.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas