Kejagung Ungkap: Sandra Dewi Terima Rp3,1 M dari Harvey Moeis, Disamarkan Utang

nasional.sindonews.com

image cover

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa aktris Sandra Dewi menerima aliran dana sebesar Rp3,15 miliar dari suaminya, Harvey Moeis, melalui Helena Lim. Dana tersebut disamarkan sebagai pembayaran utang, meskipun Sandra Dewi tidak memiliki hubungan utang piutang dengan Helena Lim. Fakta ini terungkap dalam sidang keberatan Sandra Dewi atas penyitaan asetnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Uang tersebut ditransfer dalam tiga kali transaksi pada 21 Juni 2018 dari PT Quantum Skyline Exchange.