Kejagung Periksa Dirut Tridhistana, Kasus Sritex Rugikan Negara Rp1 T, Tambah 8 Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Tridhistana, DYM, terkait kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex Tbk. Kasus ini telah merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Dirut PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, sebagai tersangka. Delapan tersangka baru juga telah ditambahkan, termasuk mantan direktur dari Bank BJB dan Bank DKI, serta direktur keuangan PT Sritex.
Berita Terbaru

Elon Musk Ancam Mundur dari Tesla: Ingin Kendali Penuh Pasukan Robot?

Bintang Timur Surabaya Hancurkan Asahan 9-1, Dominasi Pro Futsal League Berlanjut

Rencana Mobil Nasional Prabowo Berpeluang Jadi Proyek Prioritas Pemerintah

Pria Indonesia Didakwa Bunuh Istri di Hotel Singapura

Tukul Arwana Makin Gemuk, Semangat Pulih Usai Rayakan Ultah ke-62

BI Catat Rp 940 Miliar Modal Asing Keluar dari Pasar Keuangan

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Kevin Diks Redam Duo Striker Bayern, Jackson dan Kane Jadi Memble

Sejarah 26 Oktober: Presiden Korsel Dibunuh, Merapi Meletus Tewaskan Mbah Maridjan

Warga Gaza Dirikan Tenda di Atas Robot Peledak Israel Tak Meledak