Kejagung Periksa Dirut Tridhistana, Kasus Sritex Rugikan Negara Rp1 T, Tambah 8 Tersangka

www.metrotvnews.com

image cover

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Tridhistana, DYM, terkait kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex Tbk. Kasus ini telah merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Dirut PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, sebagai tersangka. Delapan tersangka baru juga telah ditambahkan, termasuk mantan direktur dari Bank BJB dan Bank DKI, serta direktur keuangan PT Sritex.