Jaksa Agung Tolak Eksepsi Riva Siahaan di Kasus Korupsi Pertamina

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menolak nota keberatan (eksepsi) mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Eksepsi tersebut dianggap bukan alasan materi keberatan dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023. Jaksa menyatakan akan membuktikan semua materi keberatan di persidangan pokok, menegaskan surat dakwaan telah disusun cermat. Sebelumnya, penasihat hukum Riva Siahaan berargumen belum ada keputusan PTUN terkait penyalahgunaan wewenang.
Berita Terbaru

Waspada! Penipuan Kode QR 'Quishing' Makin Ganas, Perusahaan Energi AS Jadi Korban

UFC 321: Tom Aspinall vs Ciryl Gane, Perebutan Sabuk Juara Kelas Berat

Pengemudi Taksi Tewas Dipukul Palu Adik Ipar di Pasar Minggu

Faksi Palestina, Termasuk Hamas, Sepakat Komite Teknokrat Kelola Gaza Pasca-Perang

Aqeela Calista Dominasi SCTV Awards 2025, Bawa Pulang Empat Piala

BI Catat Dana Asing Keluar Rp0,94 T, Saham Justru Diborong

Hentikan Total Iklan Mengganggu di HP Android, Begini Caranya

TMJ Bicara Skandal Naturalisasi Malaysia: FIFA Tak Akan Kurangi Hukuman

3 Tahun Berlalu, Atap Jakarta Islamic Center Masih Terbengkalai

Ali Larijani: Trump Mirip Hitler, KTT Gaza Hanya "Pertunjukan"