Jaksa Agung Tolak Eksepsi Riva Siahaan di Kasus Korupsi Pertamina

www.tempo.co

image cover

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menolak nota keberatan (eksepsi) mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Eksepsi tersebut dianggap bukan alasan materi keberatan dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023. Jaksa menyatakan akan membuktikan semua materi keberatan di persidangan pokok, menegaskan surat dakwaan telah disusun cermat. Sebelumnya, penasihat hukum Riva Siahaan berargumen belum ada keputusan PTUN terkait penyalahgunaan wewenang.