PN Jakarta Pusat: Maybank Wajib Kembalikan Rp30 Miliar ke Ahli Waris Kent

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan PT Bank Maybank Indonesia Tbk. mengembalikan uang Rp30 miliar kepada ahli waris mendiang Kent Lisandi. Putusan ini mengabulkan sebagian gugatan atas kerugian materiil yang diderita Kent, yang mencapai Rp36,68 miliar. Maybank harus mengembalikan dana ke rekening tertentu, yang hak penarikannya diberikan kepada penggugat. Maybank menyatakan menghormati putusan namun akan mencermati proses hukum lebih lanjut.
Berita Terbaru

Bandar Kripto WazirX Kembali Beroperasi, Setelah Rp 3,8 T Lenyap Dicuri

Fajar/Fikri Lolos Semifinal French Open 2025, Jadi Satu-satunya Wakil Indonesia

Indonesia-China Dorong Investasi Pangan, Kelapa di Kawasan Transmigrasi

KTT ASEAN ke-47: Malaysia Jadi Pusat Diplomasi, Trump Hadir

William Roberts Terkejut Menang Aktor Pendamping Paling Ngetop SCTV Awards 2025

Lapor Pak Purbaya: 28 Ribu Aduan Masuk, Banyak yang Tidak Benar

Mendinginkan Bumi dengan Sinar Matahari: Ilmuwan Peringatkan Kekacauan Global

Inter Miami Libas Nashville 3-1, Messi Cetak Brace Penentu

Kepala Dinas PUPR Sumut Segera Disidang Kasus Korupsi Jalan

Erdogan Desak AS Bertindak Keras: Israel Langgar Gencatan Senjata Gaza