PN Jakarta Pusat: Maybank Wajib Kembalikan Rp30 Miliar ke Ahli Waris Kent

www.cnbcindonesia.com

image cover

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan PT Bank Maybank Indonesia Tbk. mengembalikan uang Rp30 miliar kepada ahli waris mendiang Kent Lisandi. Putusan ini mengabulkan sebagian gugatan atas kerugian materiil yang diderita Kent, yang mencapai Rp36,68 miliar. Maybank harus mengembalikan dana ke rekening tertentu, yang hak penarikannya diberikan kepada penggugat. Maybank menyatakan menghormati putusan namun akan mencermati proses hukum lebih lanjut.