Pemerintah Legalkan 45.000 Sumur Minyak Rakyat: Demi Kesejahteraan Warga

finance.detik.com

image cover

Sebanyak 45.000 sumur minyak rakyat yang telah beroperasi sejak masa penjajahan kini resmi dilegalkan. Pengelolaan sumur-sumur ini akan diserahkan kepada BUMD, Koperasi, dan UMKM, ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari gangguan oknum dan meningkatkan kesejahteraan.