Pemerintah Legalkan 45.000 Sumur Minyak Rakyat: Demi Kesejahteraan Warga

Sebanyak 45.000 sumur minyak rakyat yang telah beroperasi sejak masa penjajahan kini resmi dilegalkan. Pengelolaan sumur-sumur ini akan diserahkan kepada BUMD, Koperasi, dan UMKM, ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari gangguan oknum dan meningkatkan kesejahteraan.
Berita Terbaru

Bandar Kripto WazirX Kembali Beroperasi, Setelah Rp 3,8 T Lenyap Dicuri

Fajar/Fikri Lolos Semifinal French Open 2025, Jadi Satu-satunya Wakil Indonesia

Indonesia-China Dorong Investasi Pangan, Kelapa di Kawasan Transmigrasi

KTT ASEAN ke-47: Malaysia Jadi Pusat Diplomasi, Trump Hadir

William Roberts Terkejut Menang Aktor Pendamping Paling Ngetop SCTV Awards 2025

Lapor Pak Purbaya: 28 Ribu Aduan Masuk, Banyak yang Tidak Benar

Mendinginkan Bumi dengan Sinar Matahari: Ilmuwan Peringatkan Kekacauan Global

Inter Miami Libas Nashville 3-1, Messi Cetak Brace Penentu

Kepala Dinas PUPR Sumut Segera Disidang Kasus Korupsi Jalan

Erdogan Desak AS Bertindak Keras: Israel Langgar Gencatan Senjata Gaza