Menkeu Purbaya Ubah Skema Kompensasi Energi: PLN-Pertamina Dibayar 70% Bulanan

finance.detik.com

image cover

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan perubahan skema pembayaran kompensasi energi untuk PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) mulai tahun 2026. Pembayaran akan dilakukan 70% setiap bulan, dengan sisa 30% dilunasi setelah proses audit di bulan September. Skema baru ini bertujuan membantu keuangan kedua BUMN tersebut, mengurangi ketergantungan pada pinjaman bank, dan dipastikan tidak akan mengganggu APBN.