Menkeu Purbaya Ubah Skema Kompensasi Energi: PLN-Pertamina Dibayar 70% Bulanan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan perubahan skema pembayaran kompensasi energi untuk PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) mulai tahun 2026. Pembayaran akan dilakukan 70% setiap bulan, dengan sisa 30% dilunasi setelah proses audit di bulan September. Skema baru ini bertujuan membantu keuangan kedua BUMN tersebut, mengurangi ketergantungan pada pinjaman bank, dan dipastikan tidak akan mengganggu APBN.
Berita Terbaru

Prediksi Jensen Huang: Tenaga Kerja Masa Depan Gabungkan Manusia dan AI

DPR Desak Kemenpora Diplomasi IOC: Bela Palestina, Jaga Kehormatan Olahraga

Kejagung Ungkap: Sandra Dewi Terima Rp3,15 M dari Helena Lim, Disamarkan Utang

Maduro Mohon 'No Crazy War': AS Kirim Kapal Perang ke Karibia

Agensi Park Bom Tepis Kabar Gugatan ke YG, Pastikan Gaji Sudah Lunas

IHSG Melesat, Cetak Rekor Baru di Level 8.351

Komdigi: 1.674 Hoaks Teridentifikasi di Ruang Digital dalam Setahun

Erick Thohir Tak Gentar Larangan IOC, Bela Pembatalan Visa Atlet Israel

Gaji ASN 2026: Menkeu Purbaya Belum Dengar Detail dari Presiden

Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja: Gencatan Senjata Segera, Trump Turut Saksikan