Kompensasi Energi: Skema Baru Untungkan Pertamina & PLN, Ini Alasannya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan skema baru pembayaran kompensasi energi sebesar 70 persen setiap bulan untuk Pertamina dan PLN, dimulai tahun anggaran 2026. Perubahan ini bertujuan memperkuat arus kas jangka pendek kedua BUMN tersebut, mengurangi ketergantungan pada pembiayaan eksternal. Purbaya menegaskan kebijakan ini tidak akan berdampak pada belanja atau defisit APBN, hanya memengaruhi arus kas.
Berita Terbaru

Mendinginkan Bumi dengan Sinar Matahari: Ilmuwan Peringatkan Kekacauan Global

NOC Indonesia Bertemu IOC: Jelaskan Konsekuensi Pembatalan Visa Israel

Begal Berpistol Beraksi di Tambora, Warga Tertembak, Diamuk Massa hingga Kritis

Pemimpin Iran Samakan Trump dengan Hitler: Keduanya Paksakan Keinginan

Di Tengah Isu Selingkuh, Na Daehoon Ajarkan Anak Salat Berjamaah

Kementerian ESDM: Semua SPBU Swasta Akhirnya Sepakat Negosiasi BBM Pertamina

Harga Redmi K90 Mengejutkan Konsumen, Xiaomi Ungkap Biang Keroknya

Manchester United Siapkan Suksesor, Incar Oliver Glasner dari Crystal Palace

KPK Dalami Aliran Uang Pemerasan TKA, Rp53 Miliar Diduga Dikantongi

Penggalian Israel Ancam Runtuhkan Masjid Al-Aqsa, Situs Palestina Terancam