Kemenhub: Indonesia Wajib Pakai 1% Minyak Jelantah di Avtur, Hindari Penalti Pajak Karbon

www.tempo.co

image cover

Kementerian Perhubungan menargetkan Indonesia menerapkan 1 persen penggunaan minyak jelantah pada bahan bakar avtur (bioavtur) mulai tahun 2027. Kebijakan ini bertujuan menghindari penalti pajak karbon penerbangan internasional, seperti yang diberlakukan Belanda sebesar EUR 190 per penumpang. Pertamina sendiri telah berhasil memproduksi avtur dengan campuran minyak jelantah sekitar 1 persen. Kemenhub berharap persentase ini bisa meningkat hingga 30 persen pada 2060.