BPR Artha Kramat Tutup Atas Permintaan Pemegang Saham, OJK Resmi Cabut Izin

PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kramat di Tegal telah ditutup setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya pada 14 Oktober 2025. Pencabutan ini atas permintaan pemegang saham (self liquidation) yang ingin lebih fokus pada pengembangan BPR Bumi Sediaguna, bank lain dalam grup yang sama. Pemegang saham telah menyelesaikan kewajiban kepada nasabah dan bertanggung jawab atas kewajiban di kemudian hari.
Berita Terbaru

Hentikan Total Iklan Mengganggu di HP Android, Begini Caranya

UFC 321: Tom Aspinall vs Ciryl Gane, Perebutan Sabuk Juara Kelas Berat

Pengemudi Taksi Tewas Dipukul Palu Adik Ipar di Pasar Minggu

Faksi Palestina, Termasuk Hamas, Sepakat Komite Teknokrat Kelola Gaza Pasca-Perang

Aqeela Calista Dominasi SCTV Awards 2025, Bawa Pulang Empat Piala

BI Catat Dana Asing Keluar Rp0,94 T, Saham Justru Diborong

YouTube Luncurkan AI Baru: Lindungi Kreator dari Deepfake Peniru Wajah

TMJ Bicara Skandal Naturalisasi Malaysia: FIFA Tak Akan Kurangi Hukuman

3 Tahun Berlalu, Atap Jakarta Islamic Center Masih Terbengkalai

Ali Larijani: Trump Mirip Hitler, KTT Gaza Hanya "Pertunjukan"