BPR Artha Kramat Tutup Atas Permintaan Pemegang Saham, OJK Resmi Cabut Izin

www.cnbcindonesia.com

image cover

PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kramat di Tegal telah ditutup setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya pada 14 Oktober 2025. Pencabutan ini atas permintaan pemegang saham (self liquidation) yang ingin lebih fokus pada pengembangan BPR Bumi Sediaguna, bank lain dalam grup yang sama. Pemegang saham telah menyelesaikan kewajiban kepada nasabah dan bertanggung jawab atas kewajiban di kemudian hari.