Menkum Supratman: TNI Tidak Jadi Penyidik di RUU Siber

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan prajurit TNI tidak akan menjadi penyidik dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). Draf RUU KKS telah rampung dibahas pemerintah dan akan dikirim ke Istana. Supratman menjelaskan bahwa pelibatan TNI sebagai penyidik hanya berlaku jika pelaku kejahatan adalah anggota TNI, sesuai dengan revisi KUHAP, sehingga tidak perlu diatur secara spesifik dalam RUU KKS.
Berita Terbaru

Elon Musk: Butuh USD1 Triliun untuk Kendalikan "Pasukan Robot" Tesla

Drama Kejuaraan Dunia Senam: Angelina Melnikova Raih Emas Kedua Meski Sempat Terjatuh

Pabrik Limbah B3 di Karawang Terbakar Hebat, Pemadaman Masih Berlangsung

Rusia Kembalikan 1.000 Jenazah Tentara Ukraina, Kyiv Serahkan 31

Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Narkotika, Terancam Hukuman Berat

KDM Bantah Dana Pemda Jabar di Deposito, Menkeu: Giro Lebih Rugi

Setahun UU PDP: Implementasi Jauh dari Harapan, Badan PDP Belum Ada

Angelina Melnikova Sabet Gelar Juara Dunia Senam Artistik, Ungguli Pesaing Tipis

Pramono Anung: Pemotongan DBH Pusat Tak Sentuh Kesehatan dan Pendidikan DKI

WHO: Kelaparan di Gaza Masih Parah, Bantuan Tak Cukup Setelah Gencatan Senjata