Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina, Ungkap Kerugian Rp285 Triliun

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. JPU berargumen bahwa keberatan Riva terkait kerugian negara senilai Rp285 triliun telah masuk materi pokok perkara. Jaksa juga menegaskan surat dakwaan telah cermat menguraikan perbuatan Riva yang dinilai bukan peristiwa administratif, sehingga eksepsi tersebut harus dikesampingkan.
Berita Terbaru

Setahun UU PDP: Implementasi Jauh dari Harapan, Badan PDP Belum Ada

Drama Kejuaraan Dunia Senam: Angelina Melnikova Raih Emas Kedua Meski Sempat Terjatuh

Prabowo Inisiasi 'New Special Relationship' dengan Brasil, Bahasa Portugis Masuk Kurikulum

Gerebek Markas Penipuan, Militer Myanmar Picu Ribuan Orang Kabur ke Thailand

Nikita Mirzani Optimis Bebas, Unggah Produk Reza Gladys Jelang Vonis

Menkeu Purbaya: Dana DKI Rp 14,6 T Mengendap, Kemenkeu Siapkan Sistem Transfer Cepat

Wamenkomdigi Ungkap: Penipuan AI Raup Rp700 Miliar, Deepfake Kian Meresahkan

Angelina Melnikova Sabet Gelar Juara Dunia Senam Artistik, Ungguli Pesaing Tipis

Prabowo Minta Dukungan Brasil: Percepat Ratifikasi IM-CEPA

JD Vance Klaim Gencatan Senjata Gaza Kuat, Padahal Israel Langgar Puluhan Kali