Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina, Ungkap Kerugian Rp285 Triliun

news.okezone.com

image cover

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. JPU berargumen bahwa keberatan Riva terkait kerugian negara senilai Rp285 triliun telah masuk materi pokok perkara. Jaksa juga menegaskan surat dakwaan telah cermat menguraikan perbuatan Riva yang dinilai bukan peristiwa administratif, sehingga eksepsi tersebut harus dikesampingkan.