Ammar Zoni Edarkan 100 Gram Sabu di Rutan Salemba, Jaksa Ungkap Modusnya

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap Ammar Zoni mengedarkan 100 gram sabu di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia menerima sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) dan membaginya dengan terdakwa Rivaldi. Peredaran narkoba ini melibatkan lima terdakwa lain, dengan transaksi yang terjadi sejak akhir Desember 2024 hingga awal Januari 2025.
Berita Terbaru

Setelah Diampuni Trump, CZ Binance Bantu Kirgistan Luncurkan Stablecoin

Fajar/Fikri Makin Dekat Gelar Juara Hylo Open 2025, Rival Utama Absen

Komisi VIII DPR Gelar Raker dengan Menteri Haji, Bahas BPIH 2026

PM Anwar: Malaysia Siap Bergabung Misi Perdamaian PBB di Gaza

Aktris King The Land Kim Ga Eun Resmi Dinikahi Yoon Sun Woo

Hadapi Geopolitik, Indonesia Dorong Integrasi Ekonomi ASEAN

FFWS Global Finals 2025: Evos Divine & RRQ Kazu Siap Rebut Gelar Juara Dunia

Lamine Yamal Terus Sial, Unggahan Provokasi Berujung Kekalahan El Clasico

Kemenhaj Usulkan BPIH 2026 Turun Rp1 Juta, Jemaah Bayar Rp54,9 Juta

KTT ASEAN: Donald Trump Mediasi Damai Thailand-Kamboja, Curi Perhatian