Ammar Zoni Didakwa Jual Sabu di Rutan Salemba, Terungkap Sejak 2024

Ammar Zoni, mantan artis, didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terungkap bahwa Ammar menerima sabu dari seseorang bernama Andre dan mengedarkannya di dalam rutan. Praktik jual beli narkoba ini disebut sudah terjadi sejak 31 Desember 2024, melibatkan Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Kaylia Nemour Sabet Perak di Kejuaraan Dunia Senam, Ibu Jadi Kunci Semangat

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Asian Youth Games 2025: Indonesia Tambah Medali, Perak Triathlon dan Perunggu Taekwondo

BNPT: Radikalisasi di Ruang Siber Tantangan Terbesar Cegah Terorisme

KTT ASEAN Kuala Lumpur: Konflik Thailand-Kamboja dan Myanmar Jadi Sorotan, Trump Hadir