ICJ: Israel Wajib Perlancar Bantuan ke Gaza, Penuhi Kebutuhan Dasar

www.cnnindonesia.com

Mahkamah Internasional (ICJ) mewajibkan Israel untuk memperlancar arus bantuan kemanusiaan ke Gaza dan menjamin pemenuhan kebutuhan dasar warga Palestina. Pengadilan menegaskan Israel tidak boleh menghalangi pasokan dan tidak menggunakan kelaparan sebagai metode perang. Putusan ini muncul di tengah upaya kelompok bantuan meningkatkan pasokan, serta bantahan ICJ atas tuduhan Israel terhadap UNRWA.

Cari berita serupa