ICJ: Israel Wajib Perlancar Bantuan ke Gaza, Penuhi Kebutuhan Dasar
Mahkamah Internasional (ICJ) mewajibkan Israel untuk memperlancar arus bantuan kemanusiaan ke Gaza dan menjamin pemenuhan kebutuhan dasar warga Palestina. Pengadilan menegaskan Israel tidak boleh menghalangi pasokan dan tidak menggunakan kelaparan sebagai metode perang. Putusan ini muncul di tengah upaya kelompok bantuan meningkatkan pasokan, serta bantahan ICJ atas tuduhan Israel terhadap UNRWA.
Berita Terbaru

Penipuan Digital di Indonesia: Rp 49 Triliun Lenyap, 2 dari 3 Dewasa Terpapar

Ruben Amorim: Pemain Impiannya Gagal, MU Justru Raih Tiga Kemenangan Beruntun

KPK Sita Aset PT BIG, Termasuk Pipa Gas 7,6 Km di Kasus Korupsi PGN

Raja Charles III Cabut Gelar Pangeran Andrew, Usir dari Royal Lodge

Last Rites Bukan Akhir, Prekuel Conjuring Segera Hadir

Dua Raksasa PIK2 Pangkas Target Pra-Penjualan, Ini Alasannya

Komdigi: Wajah Data Pribadi Biometrik, Waspada AI Bisa Disalahgunakan

Liverpool Terpuruk, Jamie Redknapp: Tekanan Arne Slot Wajar

Tanggul Baswedan Jebol, 10 RT Terendam: Warga Inginkan Embung Anies

PBB Ungkap Kejahatan Perang Sistematis di Sudan, Libatkan Dua Faksi
