UMKM Siapkan Aturan Baru, Lindungi Ojol dan Pedagang E-commerce

Kementerian UMKM tengah menyiapkan aturan baru untuk melindungi dan meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor digital, termasuk pengemudi ojek online (ojol) dan pedagang e-commerce. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan antara pelaku usaha kecil, pemilik platform, dan mitra transportasi daring, serta memperkuat ekosistem usaha digital Indonesia. Aturan ini sedang dibahas dengan Kementerian Perekonomian.
Berita Terbaru

Aulion: Gemini AI di Galaxy Z Fold7, Asisten Ide Konten Gen Z

Carabao Cup: Wolves vs Chelsea, Ajang Pembuktian di Tengah Krisis?

Pedagang Barito Belum Berjualan di Sentra Lenteng Agung, Kios Lama Dibongkar

Gempa 6,1 SR Guncang Turki Barat, Bangunan Rusak Kembali Runtuh

Rachel Vennya: Berani Jadi Diri Sendiri Lewat Kampanye 'Percaya' This Is Your

Blue Bird Kantongi Laba Rp 482,59 Miliar, Melonjak 10,61% hingga September

Profesor Harvard: Kuasi-Bulan 2025 PN7 Terkait Rusia Sejak 1960?

Juara Dunia Bulu Tangkis Chen Tang Jie Heboh, Repost Foto Cantik Jia Yi Fan

Proyek DME: China, Korea, Eropa Lirik Hilirisasi Batu Bara Indonesia

Menhan Belgia: Moskwa Rata Tanah Jika Rusia Serang Brussels