KPK Sebut Belum Ada SK, ESDM: Izin 4 Tambang Nikel Raja Ampat Sudah Dicabut!

finance.detik.com

Kementerian ESDM membantah klaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin empat tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat, belum ada. Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut telah resmi dicabut melalui keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM tertanggal 23 Juli 2025, mencakup PT Kawei Sejahtera Mining, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Anugerah Surya Pratama.

Cari berita serupa