KPK Sebut Belum Ada SK, ESDM: Izin 4 Tambang Nikel Raja Ampat Sudah Dicabut!
Kementerian ESDM membantah klaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin empat tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat, belum ada. Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut telah resmi dicabut melalui keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM tertanggal 23 Juli 2025, mencakup PT Kawei Sejahtera Mining, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Anugerah Surya Pratama.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
