Kemenhub: Penerbangan Internasional Wajib Pakai SAF Mulai 2027

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mewajibkan seluruh penerbangan internasional yang masuk Indonesia menggunakan Sustainable Aviation Fuel (SAF) mulai tahun 2027. Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara DJPU, Sokhib Al Rohman, menyatakan target awal adalah 1% penggunaan SAF. Meskipun sanksi di Indonesia belum dijelaskan, Belanda berencana menerapkan denda 190 euro per penumpang bagi pelanggar. Indonesia sendiri telah mendorong penggunaan SAF berbasis minyak jelantah.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI