Kemenhub: Penerbangan Internasional Wajib Pakai SAF Mulai 2027

finance.detik.com

image cover

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mewajibkan seluruh penerbangan internasional yang masuk Indonesia menggunakan Sustainable Aviation Fuel (SAF) mulai tahun 2027. Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara DJPU, Sokhib Al Rohman, menyatakan target awal adalah 1% penggunaan SAF. Meskipun sanksi di Indonesia belum dijelaskan, Belanda berencana menerapkan denda 190 euro per penumpang bagi pelanggar. Indonesia sendiri telah mendorong penggunaan SAF berbasis minyak jelantah.