UU PDP 3 Tahun Disahkan, Pakar: Regulasi Tanpa Daya Eksekusi

Chairman CISSReC Pratama Persadha menyoroti implementasi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang masih mandek, tiga tahun setelah disahkan. Ia menekankan urgensi pembentukan lembaga atau badan PDP serta Peraturan Pemerintah sebagai kebijakan turunan. Tanpa eksekusi konkret, UU PDP dinilai kehilangan makna dan tidak mampu melindungi masyarakat dari maraknya kejahatan digital seperti kebocoran data dan penipuan online yang terus meningkat.
Berita Terbaru

Ratusan Tokoh Desak Larangan AI Super: Khawatir Jadi Akhir Umat Manusia

Erick Thohir: IOC Hanya Rekomendasi Penundaan, Atlet Indonesia Tetap Berlaga

Tim Advokasi HAM Gugat UU TNI ke MK: Tolak Militer di Ranah Sipil

Menteri Korsel: Peluang Besar Trump dan Kim Jong Un Bertemu di Korea

Ibu Vino G Bastian Mualaf Dibimbing Buya Hamka, Kisah Spiritual Terungkap

Penutupan Pasar: IHSG Loyo, Rupiah Meroket Lawan Dolar AS

Menkeu Purbaya Ungkap: Kualitas Coretax Setara Lulusan SMA, Kontraktor Asing Disorot

Erick Thohir: Indonesia Tidak Dibekukan IOC, Atlet Tetap Bisa Bertanding

BLT Rp31,54 Triliun: 4 Juta KPM Sudah Cair, Sisanya Menyusul

AS Pertimbangkan Mandat PBB untuk Pasukan Gaza, Kontras dengan Sikap Trump