UU PDP 3 Tahun Disahkan, Pakar: Regulasi Tanpa Daya Eksekusi

www.cnnindonesia.com

image cover

Chairman CISSReC Pratama Persadha menyoroti implementasi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang masih mandek, tiga tahun setelah disahkan. Ia menekankan urgensi pembentukan lembaga atau badan PDP serta Peraturan Pemerintah sebagai kebijakan turunan. Tanpa eksekusi konkret, UU PDP dinilai kehilangan makna dan tidak mampu melindungi masyarakat dari maraknya kejahatan digital seperti kebocoran data dan penipuan online yang terus meningkat.