Sandra Dewi Ajukan Keberatan Penyitaan Harta, Ini Dasar Hukumnya

Sandra Dewi, istri Harvey Moeis, mengajukan permohonan keberatan penyitaan harta miliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyitaan ini terkait kasus korupsi timah yang menjerat suaminya. Juru bicara pengadilan menyatakan langkah Sandra Dewi adalah hak pemohon dan diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melindungi hak pihak ketiga beritikad baik. Sidang pembuktian permohonan keberatan ini sedang berjalan.
Berita Terbaru

E-commerce India: Pemain Baru Kalahkan Raksasa Amazon & Flipkart

Erick Thohir: Timnas U-23 Prioritas FIFA Matchday November, Senior Rehat

Pemerintah Prioritaskan Ormas Keagamaan dan UMKM Kelola Tambang

Trump: AS Siapkan Operasi Darat Lawan Kartel, Siap Bunuh Pengedar Narkoba

Ibu Vino G Bastian Mualaf Dibimbing Buya Hamka, Kisah Spiritual Terungkap

Saham UNVR Melesat 11,95%: Ditopang Buyback dan Laba Fantastis

Menkomdigi: AI Buka 90 Juta Pekerjaan Baru, Bukan Ancaman bagi Manusia

Ducati Tepis Rumor: Bagnaia dan Di Giannantonio Tak Akan Tukar Tim

Kejagung Mulai Penyidikan Baru Korupsi POME, Bea Cukai Digeledah

Myanmar Digerebek: Ribuan Orang Kabur dari Pusat Penipuan Online