Sandra Dewi Ajukan Keberatan Penyitaan Harta, Ini Dasar Hukumnya

www.tempo.co

image cover

Sandra Dewi, istri Harvey Moeis, mengajukan permohonan keberatan penyitaan harta miliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyitaan ini terkait kasus korupsi timah yang menjerat suaminya. Juru bicara pengadilan menyatakan langkah Sandra Dewi adalah hak pemohon dan diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melindungi hak pihak ketiga beritikad baik. Sidang pembuktian permohonan keberatan ini sedang berjalan.