Prabowo Resmi Terbitkan Perpres NEK, Perdagangan Karbon Punya Payung Hukum

www.cnbcindonesia.com

image cover

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025. Aturan ini menjadi dasar hukum baru bagi perdagangan karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca (GRK) nasional, menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021. Ditetapkan pada 10 Oktober 2025, Perpres ini bertujuan memperkuat pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia sesuai komitmen Perjanjian Paris, selaras dengan pembangunan ekonomi berkelanjutan.