Prabowo Resmi Terbitkan Perpres NEK, Perdagangan Karbon Punya Payung Hukum

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025. Aturan ini menjadi dasar hukum baru bagi perdagangan karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca (GRK) nasional, menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021. Ditetapkan pada 10 Oktober 2025, Perpres ini bertujuan memperkuat pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia sesuai komitmen Perjanjian Paris, selaras dengan pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Berita Terbaru

Ratusan Tokoh Desak Larangan AI Super: Khawatir Jadi Akhir Umat Manusia

Chelsea Makin Gacor, Maresca Pusing Rotasi Pemain Lawan Sunderland?

Tim Advokasi HAM Gugat UU TNI ke MK: Tolak Militer di Ranah Sipil

Menteri Korsel: Peluang Besar Trump dan Kim Jong Un Bertemu di Korea

Ibu Vino G Bastian Mualaf Dibimbing Buya Hamka, Kisah Spiritual Terungkap

Penutupan Pasar: IHSG Loyo, Rupiah Meroket Lawan Dolar AS

Menkeu Purbaya Ungkap: Kualitas Coretax Setara Lulusan SMA, Kontraktor Asing Disorot

PSSI Ungkap Kriteria Pelatih Timnas: Wajib Penuhi Target Piala Asia & Dunia

BLT Rp31,54 Triliun: 4 Juta KPM Sudah Cair, Sisanya Menyusul

AS Pertimbangkan Mandat PBB untuk Pasukan Gaza, Kontras dengan Sikap Trump