Polri Sita Rp221 Miliar Aset Narkoba, Miskinkan Bandar

www.metrotvnews.com

image cover

Polri menyita total aset senilai Rp221 miliar dari 22 kasus narkotika dan 29 tersangka sepanjang Januari-Oktober 2025. Aset tersebut, termasuk uang tunai Rp18 miliar, disita melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan tujuan penyitaan ini adalah untuk memiskinkan para bandar narkoba, pengedar, dan kurir agar tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk menjalankan bisnis ilegal mereka. Aset yang disita meliputi kendaraan, alat berat, jam tangan mewah, tas mewah, dan emas.