Polri Sita Rp221 Miliar Aset Narkoba, Miskinkan Bandar

Polri menyita total aset senilai Rp221 miliar dari 22 kasus narkotika dan 29 tersangka sepanjang Januari-Oktober 2025. Aset tersebut, termasuk uang tunai Rp18 miliar, disita melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan tujuan penyitaan ini adalah untuk memiskinkan para bandar narkoba, pengedar, dan kurir agar tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk menjalankan bisnis ilegal mereka. Aset yang disita meliputi kendaraan, alat berat, jam tangan mewah, tas mewah, dan emas.
Berita Terbaru

Menkeu Purbaya Ungkap: Kualitas Coretax Setara Lulusan SMA, Kontraktor Asing Disorot

Erick Thohir Tolak Shin Tae-yong, STY Tetap Condong ke Indonesia

Pemerintah Akan Tambah Saham Freeport 12%, Tapi Setelah 2041

Trump Marah Besar, Hentikan Semua Perundingan Dagang dengan Kanada

Akta Pisah Harta Sandra Dewi Berbeda Tanggal, Kejagung: Alasan Kuat Sita Aset

Menkeu Purbaya: Sebagian Masalah Coretax Beres, Sisanya Tertunda Hingga Desember

Terungkap: Coretax Kemenkeu Bermasalah, Ini Kata Menkeu Purbaya

Pertahanan Chelsea Rapuh Meski Menang Besar, Bidik Bintang Jerman?

Penyidik Ungkap: Tak Ada Bukti Tas Mewah Sandra Dewi Dibeli Sebelum Nikah

Trump Jamin Israel Tak Akan Aneksasi Tepi Barat, Abaikan Parlemen