Polri Sita Aset Rp 55 Miliar, Ungkap Modus Korupsi PT SPR

Kortastipidkor Polri menyita uang tunai Rp 5,4 miliar dan memblokir aset bergerak serta tidak bergerak senilai Rp 50 miliar, total Rp 55 miliar, dari dua tersangka korupsi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Tersangka Rahman Akil dan Debby Riauma Sari diduga memerintahkan pengeluaran kas perusahaan untuk kepentingan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Aset yang disita termasuk mobil mewah dan delapan bidang tanah/bangunan.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak