Polri Sita Aset Rp 55 Miliar, Ungkap Modus Korupsi PT SPR

www.tempo.co

image cover

Kortastipidkor Polri menyita uang tunai Rp 5,4 miliar dan memblokir aset bergerak serta tidak bergerak senilai Rp 50 miliar, total Rp 55 miliar, dari dua tersangka korupsi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Tersangka Rahman Akil dan Debby Riauma Sari diduga memerintahkan pengeluaran kas perusahaan untuk kepentingan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Aset yang disita termasuk mobil mewah dan delapan bidang tanah/bangunan.