Pengacara Junaedi dkk Didakwa Merintangi Penyidikan 3 Kasus Korupsi
Pengacara Junaedi Saibih, Direktur JakTV Tian Bahtiar, dan buzzer M Adhiya Muzzaki didakwa merintangi penyidikan tiga perkara korupsi. Mereka dituduh membuat program dan konten di JakTV untuk membentuk opini publik negatif, mengklaim penanganan kasus CPO oleh Kejaksaan adalah kriminalisasi. Sidang dakwaan digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Berita Terbaru

Telkom Solution Raih Penghargaan "Best Digital Solution", Dorong Transformasi Digital B2B

Pelatih Brasil U-17: Indonesia U-17 Akan Tampil Habis-habisan di Piala Dunia

KPK Tegaskan Penyelidikan Korupsi Whoosh Tak Terpengaruh Pernyataan Prabowo

Zohran Mamdani: Wali Kota Muslim Pertama New York, Mengapa Warga Yahudi Memilihnya?

P Diddy Rayakan Ultah ke-56 di Penjara, Ini Menu Spesialnya

Rupiah Melemah ke Rp16.700/US$, Pasar Nantikan Data BI

iPadOS 26.1: Slide Over Kembali, Produktivitas iPad Melonjak

Latihan Pernapasan: Kunci Atlet Raih Fokus dan Daya Tahan Maksimal

Keraton Surakarta: Gusti Purbaya Berikrar Naik Takhta sebagai Pakubuwono XIV

Wali Kota Terpilih New York: Zohran Mamdani Ancam Tangkap Netanyahu Jika Berkunjung
