Menteri LH Akui Pasar Karbon RI Sepi Peminat, Perpres Baru Jadi Solusi

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan pasar karbon Indonesia masih sepi pembeli, terutama karena regulasi Perpres 98/2021 yang kaku dan kurang mengakomodasi pasar karbon sukarela global. Untuk mengatasi ini, pemerintah menerbitkan Perpres 110/2025 yang membuka ruang bagi pengakuan pasar sukarela, diharapkan dapat menarik minat investor dan mengintegrasikan skema pasar karbon nasional.
Berita Terbaru

Menkeu Purbaya Ungkap: Kualitas Coretax Setara Lulusan SMA, Kontraktor Asing Disorot

Erick Thohir Tolak Shin Tae-yong, STY Tetap Condong ke Indonesia

Partai Komunis China Fokus Kemandirian Teknologi, Perkuat Posisi Lawan AS

Korsel Kerahkan Rudal Monster Hyunmoo-5 Akhir Tahun, Hadapi Ancaman Korut

Akta Pisah Harta Sandra Dewi Berbeda Tanggal, Kejagung: Alasan Kuat Sita Aset

Urus PKP Dipersulit, Warga Dimintai Rp 10 Juta; Menkeu Purbaya Langsung Bertindak

Terungkap: Coretax Kemenkeu Bermasalah, Ini Kata Menkeu Purbaya

Pertahanan Chelsea Rapuh Meski Menang Besar, Bidik Bintang Jerman?

Lapor Pak Purbaya Kebanjiran Aduan, Waspada Nomor Konfirmasi Palsu!

Lebih dari 1.000 Orang Kabur dari Myanmar ke Thailand Usai Penggerebekan Pusat Penipuan