KP2MI Segel Perusahaan, Terbukti Kirim PMI ke Timur Tengah yang Dimoratorium

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyegel PT Alfa Nusantara Perdana karena terbukti menempatkan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke kawasan Timur Tengah yang masih berstatus moratorium. Penyegelan ini dilakukan setelah pendalaman selama empat bulan, di mana perusahaan tersebut juga melanggar Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 terkait izin perekrutan dan penyelesaian masalah pekerja migran.
Berita Terbaru

ChatGPT Atlas: Browser AI OpenAI Tanpa Bilah Alamat, Ubah Cara Jelajah Internet

Erick Thohir Tolak Shin Tae-yong, STY Tetap Condong ke Indonesia

Partai Komunis China Fokus Kemandirian Teknologi, Perkuat Posisi Lawan AS

Korsel Kerahkan Rudal Monster Hyunmoo-5 Akhir Tahun, Hadapi Ancaman Korut

Akta Pisah Harta Sandra Dewi Berbeda Tanggal, Kejagung: Alasan Kuat Sita Aset

Menkeu Purbaya Geram: Pegawai Pajak Tagih Utang Rp 300 Ribu Jam 5 Pagi

OpenAI Luncurkan ChatGPT Atlas, Tantang Dominasi Chrome dengan AI

Pertahanan Chelsea Rapuh Meski Menang Besar, Bidik Bintang Jerman?

Lapor Pak Purbaya Kebanjiran Aduan, Waspada Nomor Konfirmasi Palsu!

Lebih dari 1.000 Orang Kabur dari Myanmar ke Thailand Usai Penggerebekan Pusat Penipuan